Kuota solar subsidi kembali menipis di Sulsel jelang tutup tahun. Akibatnya, antrean panjang di SPBU kerap terjadi beberapa pekan terakhir.

Antrean truk hampir setiap hari dijumpai pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Ir Sutami, Kota Makassar. Begitu pun di SPBU samping Universitas Islam Makassar (UIM), antrean panjang terjadi pada malam hari.

Sementara SPBU samping Universitas Cokroaminoto Makassar di Jl Perintis Kemerdekaan juga kewalahan melayani pelanggan.

Bahkan banyak sopir memilih memarkir truk di area SPBU hingga tengah malam demi menunggu pengisian solar. "Sudah hampir dua minggu seperti ini, solar susah didapatkan," tutur Ahmad, sopir truk asal Daya, Makassar.

Hal sama juga terjadi di Kabupaten Maros. Sejumlah truk terlihat mengantre di SPBU Ballu-ballu dan Batangase. Di lapangan, nampak antrean panjang truk di SPBU Buttatoa,

SPBU Ballu-ballu dan SPBU Batangase. Irawan, salah seorang sopir truk mengaku sudah setengah hari mengantre namun belum mendapatkan solar.

Akibatnya, ia menunda perjalanan membawa barang. Pengusaha ekspedisi dan pemilik barang mengalami kerugian besar.

Kerugian besar bisa saja terjadi jika barang yang diangkut tidak bisa bertahan lama. Risikonya, barang akan membusuk di atas mobil. Irawan berharap kondisi seperti ini segera diatasi.

Dia mengaku kesal lantaran kelangkaan solar rutin terjadi jelang akhir tahun. "Kalau kita pakai nonsubsidi, biayanya besar. Sementara kita sudah ada kesepakatan tarif dengan pemilik barang," sesalnya.

Keresahan ALFI

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar Syaifuddin Syahrudi, menuturkan memang beberapa hari ini terjadi antrean cukup panjang untuk seluruh armada angkutan yang menggunakan solar. Namun hal tersebut telah pihaknya bicarakan dengan Pertamina.

"Tadi (kemarin,red) kita sudah rapat dengan organda dan Pertamina dan memang diakui bahwa jatah kouta BBM subsidi sudah mulai berkurang makanya Pertamina sudah mulai mengatur sedemikian rupa distribusi BBM bersubsidi ke SPBU," ujarnya.

Tambahan Solar

Ketua DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Makassar Hasim Noor Ismail, menuturkan saat meeting, Pertamina sudah menjanjikan akan melakukan penambahan kuota solar untuk angkutan logistik.

"Janji penambahannya itu 19 kilo liter (KL) perhari. Jadi untuk angkutan logistik janji pertamina sudah

bisa terurai antrian," tuturnya.

Kata dia, untuk sementara angkutan kontainer perlahan sudah bisa pelan-pelan terurai antreannya. Ia menekankan bahwa pihak Pertamina dengan asosiasi sangat terbuka dan komunikasi selalu berjalan lancar untuk senantiasa membahas persolaan ini.

"Kita selalu berupaya dan berkomunikasi agar setiap persoalan bisa di atasi cepat," terangnya.

Senior Supervisor Comrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Romi Bahtiar, menuturkan pihaknya terus mengupayakan agara bagaimana suplai BBM bisa berjalan dengan baik serta tepat sasaran. Termasuk ketersediaan kuota terus terjaga.

"Untuk kuota saat ini aman harusnya, cuman karena Pertamina ngikutin kuota yang telah ditentukan oleh

pemerintah setempat," ucapnya.

Untuk jumlah kuota BBM, harus diusulkan pemerintah daerah ke BPH Migas. Setelah itu berlajut ke Dirjen Migas sampai ke Kementerian ESDM.

Setelah itu difinalkan di banggar DPR RI. "Jadi bukan kami yang menjadi penentu jumlah kuota tetapi usulan dari pemerintah daerah," katanya.

Ia mengatakan yang menjadi peran Pertamina hanya sebagai operator untuk penyaluran dan pengawas. Itupun pengawasannya untuk BBM hanya sampai di SPBU dan untuk elpiji hanya sampai tingkat agen dan pangkalan.

"Dan yang bertugas sebagai regulator itu pemerintah, yang mengatur terkait siapa yang bisa menggunakan BBM bersubsidi dam sebagainya itu semua pemerintah yang buat regulasinya," terangnya.

Ia juga mengatakan untuk peruntukan BBM bersubsidi itu untuk sektor transportasi, yaitu kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, angkutan umum, angkutan darat, dan beberapa jenis kendaraan lainnya.

"Kalau untuk usaha mikro, usaha perikanan dan pertanian yang menggunakan solar itu harus ada surat rekomendasi dari dinas terkait yang membawa usahanya. Jadi semua rekomendasi itu di luar kendali kami, karena dari dinas terkait yang buat," ujarnya. (*)